Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan kepolisian Aceh Tamiang dan TAPE (Tamiang Peduli), sebuah LSM lokal terkemuka, untuk mengakhiri praktek pembalakan liar dan perkebunan kelapa sawit illegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Upaya tersebut telah menjunjung prioritas dari hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan didukung penuh oleh Kapolri berkaitan dengan penghapusan aktifitas penebangan liar.
Sejak awal 2009, BPKEL telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh. Upaya penertiban untuk mengidentifikasi kasus penebangan liar dan pembukaan lahan dalam Kawasan Ekosistem Leuser ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Tamiang. Kapolres Aceh Tamiang telah menjadikan identifikasi ini sebagai priorita. Setelah mengkonfirmasi keberadaan beberapa kawasan dimana pembalakan liar telah menjadi sama dengan perkebunan sawit illegal, dilakukan lah beberapa pertemuan strategis yang melibatkan BPKEL, TAPE dan Kepolisian setempat (Kapolda).
Setelah kerjasama ini, dikeluarkan ultimatum kepada para pemilik perkebunan kelapa sawit ilegal: menyerahkan perkebunan mereka atau menghadapi penuntutan dan penangkapan. Faisal Kamal, Ketua TAPE, menjelaskan hasilnya: "Kami memperkirakan ada 2.500 hektar tanah di Tamiang yang sebelumnya ditanami kelapa sawit ilegal sekarang telah dibebaskan. Sebagian kawasan ini telah ditebang, dan TAPE dan BPKEL sedang dalam proses koordinasi penebangan seluruh pohon kelapa sawit tersebut, kemudian memfasilitasi proses regenarasi hutan di kawasan tersebut. "
Sejak awal 2009, BPKEL telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh. Upaya penertiban untuk mengidentifikasi kasus penebangan liar dan pembukaan lahan dalam Kawasan Ekosistem Leuser ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Tamiang. Kapolres Aceh Tamiang telah menjadikan identifikasi ini sebagai priorita. Setelah mengkonfirmasi keberadaan beberapa kawasan dimana pembalakan liar telah menjadi sama dengan perkebunan sawit illegal, dilakukan lah beberapa pertemuan strategis yang melibatkan BPKEL, TAPE dan Kepolisian setempat (Kapolda).
Setelah kerjasama ini, dikeluarkan ultimatum kepada para pemilik perkebunan kelapa sawit ilegal: menyerahkan perkebunan mereka atau menghadapi penuntutan dan penangkapan. Faisal Kamal, Ketua TAPE, menjelaskan hasilnya: "Kami memperkirakan ada 2.500 hektar tanah di Tamiang yang sebelumnya ditanami kelapa sawit ilegal sekarang telah dibebaskan. Sebagian kawasan ini telah ditebang, dan TAPE dan BPKEL sedang dalam proses koordinasi penebangan seluruh pohon kelapa sawit tersebut, kemudian memfasilitasi proses regenarasi hutan di kawasan tersebut. "
BPKEL akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam merestrukturisasi proses untuk mendapatkan HGU (Hak Guna Usaha), bekerja sama dengan TAPE untuk mensosialisasikan konsep hutan lestari bagi masyarakat Aceh Tamiang, dan untuk mengembangkan model regenerasi hutan yang dapat direplikasi di tempat lain dalam Provinsi Aceh.
Ketua TAPE Faisal Kamal memuji semua pihak yang terlibat untuk membuat proyek di Aceh Tamiang sukses. "Koordinasi antara BPKEL, TAPE, tiga LSM lokal lainnya, koperasi masyarakat setempat, Polres Aceh Tamiang dan anggota masyarakat setempat telah berhasil mereklamasi 2.500 hektar lahan yang kini akan digunakan untuk melindungi Ekosistem Leuser dan fungsi kritisnya sebagai hutan.
Menurut Koordinator BPKEL bidang Pemanfaatan Berkelanjutan, Tedi Gunawarman, keberhasilan terjadi di Aceh Tamiang merupakan awal operasi lebih lanjut yang dialokasikan untuk kabupaten lain dalam Kawasan Ekosistem Leuser. "Operasi Aceh Tamiang kini telah menjadi preseden" ujar Tedi. "BPKEL memperkirakan bahwa hutan di setiap kabupaten di Aceh yang mengalami eksploitasi ilegal dan mengikuti contoh di Aceh Tamiang. Kami akan memberantas kegiatan ilegal dalam Kawasan Ekosistem Leuser bekerja sama dengan pemerintah daerah."
Saat ini BPKEL telah mendirikan fasilitas ilmiah yang dikenal sebagai Camp Tamiang yang akan meneliti dan memonitor regenerasi alami hutan. Fasilitas ini telah dibangun di atas tanah yang baru dibebaskan dari perkebunan kelapa sawit, dan akan mampu untuk mengkoordinasikan upaya-upaya untuk merehabilitasi 5.000 hektar lainnya dari hutan lindung di wilayah Aceh Tamiang selain 2.500 hektar yang sudah dibebaskan lebih dahulu. Selain itu, Camp Tamiang akan menjadi tempat bagi para peneliti dari Universitas Syiah Kuala dalammeneliti praktek-praktek regenerasi hutan dalam kesepakatan bersama antara BPKEL dan universitas tersebut.


0 komentar:
Posting Komentar